JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi telah menyiapkan setidaknya 20 pengacara publik untuk mendampingi mahasiswa pendemo di Gedung DPR yang ditahan polisi.
"Pengacara publik kurang lebih 20-an sementara ini, dan masih akan mungkin bergabung teman-teman organisasi masyarakat sipil dan kantor hukum yang lain," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Selain LBH Jakarta, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), dan LBH PP Muhammadiyah.
Ia memastikan para pengacara publik itu sudah berada di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan kepada para mahasiswa.
"Kami berharap mereka tidak diperiksa sebelum kuasa hukum hadir. Kita minta kepolisian untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum melaksanakan kerjanya, tidak ada penghalangan dan kooperatif atas hak konstitusional yang dimiliki," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat.
"Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," tegasnya.
Berbeda soal jika memang polisi memiliki bukti yang cukup bahwa mahasiswa pendemo itu bertindak anarkis atau merusak fasilitas umum, dan sebagainya.
"Kalau memang ada yang ditangkap karena itu, silakan. Mereka berhak atas surat penangkapan, tuduhannya apa, dan alat bukti yang kepolisian miliki untuk menangkap mereka," jelasnya.
Dari laporan pengaduan yang masuk sementara ini, kata dia, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakbar.
Para mahasiswa itu, kata dia, berasal dari berbagai kampus, antara lain Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan UIN Jakarta.
Namun, kata Arif, ada informasi lagi dari Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya sebanyak 94 orang dan 49 orang di Polres Metro Jakbar.
Ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya, kemarin (Selasa, 24/9/2019), turun aksi menolak pengesahan RUU KUHP, revisi UU KPK, dan RUU Pertanahan. Aksi yang semula berjalan damai berakhir ricuh.