Jakarta Pusat

Gandeng KPK, BPRD Akan Sanksi Keras Wajib Pajak yang Nunggak

Oleh: Admin Kamis 19 Sep 2019, 16:59 WIB
Ilustrasi/ddtc.co.id

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak pajak di Gedung Dinas Teknis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan penagihan aktif ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak lainnya yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan.

''Kami bekerja sama dengan KPK RI untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak,'' ujar Faisal.

Ditegaskan Faisal, setelah penagihan aktif ini, wajib pajak yang tidak mengindahkan imbauan akan diberikan sanksi lebih keras berupa penyitaan.

''Hari ini ada tiga wajib pajak yang datang. Rata-rata menunggak PBB-P2 dari tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan nilai di atas Rp 1 miliar. Kami panggil mereka supaya segera melunasi semuanya,'' tandasnya.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim