JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hasil pembahasan tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (19/9/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif mengatakan penyerahan hasil tatib kepada Kemendagri ini untuk dievaluasi sebelum disetujui.
''Jika disetujui, DPRD akan membahas tatib hasil evaluasi Kemendari untuk disahkan dalam sidang paripurna pengesahan tatib dalam waktu dekat ini,'' ujarnya.
Syarif menjelaskan, tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ini terdiri 19 bab, 185 pasal dan dua pasal ketentuan lainnya.
Salah satunya berisi tentang mekanisme pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan azas proporsionalitas. Kemudian mekanisme pembentukan AKD dilanjutkan pada tahap pengusulan personel dari masing-masing fraksi.
''Kami berharap pembentukan AKD bisa sesuai jadwal, tidak lebih dari tanggal 10 Oktober 2019,'' pungkasnya.