Jakarta Pusat

Anies: Evaluasi Ingub Pengendalian Udara Jakarta Triwulan

Oleh: Admin Senin 16 Sep 2019, 15:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela peninjauan kegiatan bersih-bersih di area Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (23/5/2019) /Antaranews

JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Udara Jakarta akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," kata Anies di Balairung Provinsi DKI Jakarta, Senin.

Anies mencontohkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang telah memasang alat ukur cerobong asap di setiap industri yang belum dipasangi alat itu. Selain itu juga dievaluasi. 

"Datanya dikumpulkan tiap hari, seperti data lalu lintas dikumpulkan tiap hari, kemudian udara tiap hari. Nanti kita laporkan berkala," kata Anies.

Untuk menanggulangi kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur 66 tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019) dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir.

Dalam instruksi tersebut, dinas-dinas yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta diminta untuk melakukan program kerja menangani buruknya kualitas udara di ibukota. Semisal, Dinas Bina Marga dengan pelebaran trotoar untuk pejalan kaki.

Dinas Perhubungan diminta untuk memperluas perluasan wilayah ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Lalu Dinas Lingkungan Hidup yang diminta untuk mengawasi kadar asap dari sumber polutan tidak bergerak seperti industri.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria