JAKARTAPUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pemotongan tunggakan pajak hingga 50 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan pemotongan ini untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Yakni, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2.
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapat keringanan pemotongan sebesar 50 persen untuk piutang pajak hingga tahun 2012. Sementara, untuk piutang dengan tenggat waktu 2013 hingga 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25 persen.
Untuk PBB, piutang pajak tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan 25 persen.
"Kami melakukan sosialisasi secara masif di DKI Jakarta baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut," kata Faisal kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (16/9/2019).
Faisal merinci, total tunggakan jenis kendaraan bermotor menyentuh angka hampir Rp 2,4 triliun, termasuk pajak mobil mewah yang terdiri dari kroda dua dan roda tiga sebesar Rp1,6 triliun. Sisanya pajak kendaraan bermotor roda empat sekitar Rp 800 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 788 ribu kendaraan.
"Jadi ada hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta,” imbuhnya.
Dia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak mulai 16 September hingga 30 Desember 2019, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.