JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberi keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, keringanan piutang pokok pajak daerah diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat," kata Faisal kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kebijakan itu dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk PBB-P2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak tahun 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.
Regulasi yang mengatur kebijakan ini tertuabg dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 89/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
1. Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah:
A. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 lima wilayah DKI Jakarta.
B. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta.
C. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25% mulai tahun 2013 sampai 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
2. Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang 9 Jenis Pajak Daerah:
A. Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
B. PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.