JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pagi ini, DKI Jakarta "nangkring" di posisi 7 kota-kota di dunia dengan kualitas udara terburuk berdasarkan tangkapan AirVisual, Senin pagi (16/9/2019) pukul 08.22 WIB.
Tepat 08.22 WIB, kualitas udara DKI di angka 139, alias tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 51 mikrogram/meter kubik.
Kota Kuching di Malaysia menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan skor 249 US AQI dan parameter polutan PM 2.5 konsentrasi 199 mikrogram/meter kubik.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
AYO BACA : Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Bukan yang Terburuk Tapi Tetap Tidak Sehat
Ingub itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
Khusus untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, diinstruksikan menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik Pemda. Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.
Implementasi dari Ingub tersebut yang paling terasa dampaknya sejauh ini adalah kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan pelat nomor ganjil-genap, yang sebelumnya diterapkan di sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan per Senin 9 September 2019.