Jakarta Pusat

Senin Sore, Total 963 Kendaraan Ditilang Karena Langgar Gage

Oleh: Admin Selasa 10 Sep 2019, 11:21 WIB
Suasana lalu lintas di kawasan Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan pada hari pertama perluasan sistem Ganji-Genap/Ayojakarta.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Petugas gabungan Polda Metro Jaya mencatat ada 963 kendaraan roda empat yang mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil-genap (Gage) pada Senin sore kemarin.

"Tercatat 963 pelanggaran. 655 SIM dan 308 STNK disita sebagai bukti tilang," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, dalam keterangan pers, Selasa (10/9/2019).

Wilayah yang paling banyak terdapat pelanggaran aturan Gage pada Senin sore adalah Jakarta Barat dengan 242 kendaraan yang ditilang.

Pelanggaran terbanyak selanjutnya ada di Jakarta Timur dengan 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar.

Jakarta Pusat menjadi wilayah yang paling tertib pada hari pertama perluasan Gage di Senin sore, dengan hanya 35 pelanggar.

Aturan perluasan Gage mulai diberlakukan kemarin (Senin, 9/9/2019). Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, sepanjang Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan perluasan, ruas jalan yang menerapkan sistem Gage bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom