JAKARTA PUSAT,AYOJAKARTA.COM-- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyampaikan somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dianggap memotong kabel serat optik di Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat secara sepihak.
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan pihaknya melayangkan somasi untuk meminta kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang secara sepihak memotong jaringan telekomunikasi kabel serat optik.
"Jadi isi somasinya pertama, kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai kabel optik khususnya di Cikini Raya dan kita mengimbau, justru mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI ini melanggar beberapa peraturan," kata Arif di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Menurut Arif, somasi tersebut bertujuan untuk mendapat respons positif dari Pemprov DKI Jakarta serta mengimbau agar tidak terjadi lagi pemotongan secara sepihak.
Adapun bila somasi ini tidak pula ditanggapi oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya siap melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman DKI Jakarta.
"Kalau memang tidak mendapat feedback seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset di Undang-Undang 36 Tahun 1999 Pasal 38," pungkasnya.