JAKARTA PUSAT,AYOJAKARTA.COM--Regulasi perluasan kawasan ganjil dan genap telah resmi ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu termuat dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155/2018 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
''Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan,'' ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Syafrin mengatakan, perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
''Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019,'' kata dia.
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, lanjut Syafrin, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
''Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000,'' ucap Syafrin.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.