JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Operasi yustisi dengan sasaran pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) digelar di Jakarta Pusat.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan menyasar wilayah di sekitar Pasar Baru, dan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Penertiban ini difokuskan di jalan-jalan yang biasa digunakan PKL ilegal dan lokasi di kawasan-kawasan kumuh legal yang biasa dijadikan tempat tinggal PMKS," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso di lokasi penertiban, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Sugiarso, kegiatan ini dilakukan secara rutin karena para PKL liar dan PMKS dianggap mengganggu ketertiban di jalan-jalan umum.
"Sesuai dengan slogan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Maju Kotanya Bahagia Warganya", agar masyarakat nyaman menggunakan fasilitas umum yang ada di Jakarta," ujar Sugiarso.
Dia mengatakan PKL yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta akan diserahkan ke pengadilan setempat untuk dilakukan sidang sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama Asep, Kepala Satuan Pelaksana Dinas Sosial Kecamatan Sawah Besar, menerangkan enam orang PMKS yang terjaring dalam operasi tersebut dan nantinya akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
Untuk PMKS yang masih mampu untuk bekerja akan diberikan pembinaan, katanya.
"Nantinya di sana akan difasilitasi oleh Pemprov DKI berupa pembinaan, tempat yang layak serta pakaian yang nyaman," katanya.
Sementara, bagi PMKS yang sudah tidak mampu untuk bekerja atau sakit akan dikembalikan ke kampungnya masing-masing.