JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Para pengusaha kos di wilayah Jakarta Pusat diimbau mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ikuti saja aturannya, ikuti saja kaidah-kaidahnya terkait administrasi pemerintahan," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Rabu (4/9/2019).
Bayu berharap kejadian yang dialami kos sleep box di Johar Baru yang disegel Selasa (3/9/2019) kemarin tidak kembali terulang mengingat penutupan kos itu lantaran penyalahgunaan IMB.
AYO BACA : Tidak Manusiawi, Kos Sleep Box di Johar Baru Disegel Sudin Citata Jakpus
Bangunan kos sleep box di Johar Baru persisnya terletak di Jalan Rawa Selatan V Jakarta Pusat itu menyalahi IMB yang dikeluarkan pemerintah, yang awalnya rumah tinggal menjadi tempat kos sebanyak 60 kamar dengan ukuran 2x1 meter.
Dikatakan Bayu, selain bermasalah dengan IMB, bangunan kos itu pun dianggap tidak memenuhi kaidah tata ruang untuk tinggal contohnya jalur udara yang sempit.
Lantaran itu, Bayu berharap pengusaha kos juga turut memperhatikan faktor kesehatan bagi penghuninya selain faktor harga yang rendah.
"Layanan itu bisa dianalogikan seperti makanan. Masa makanan yang sudah tidak baik tentu harganya murah kalau dijual, apa sih rasanya? Kan masyarakat kasihan," tandasnya.