Jakarta Pusat

Pemprov DKI Perketat Aturan Uji Emisi, Ini Alasannya

Oleh: Admin Rabu 14 Agu 2019, 18:17 WIB
Uji emisi kendaraan. (Antara)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Hingga hari ini jumlah kendaraan roda empat pribadi yang telah melakukan uji emisi di Jakarta baru mencapai angka 5,5 persen dari total 3.516.672 kendaraan pribadi di ibu kota, Rabu (14/8/2019). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih. 

\"Data yang kami miliki per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan,\" kata Andono saat ditemui awak media. 

Andono menegaskan karena angka yang minim itu, DKI mulai mengetatkan aturan mengenai uji emisi. Hal ini didukung dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

AYO BACA : Resmikan e-Uji Emisi, Ini Permintaan Anies Kepada Warganya

\"Di mana salah satu kegiatannya adalah mempercepat uji emisi kendaraan bermotor. Maka kegiatan uji emisi mendapatkan momentum yang signifikan untuk kami intensifkan pelaksanaannya,\" jelas dia.

Dalam rangka memaksa kendaraan uji emisi, DKI akan menambah jumlah bengkel emisi. Sejauh ini bengkel emisi baru berjumlah 155 bengkel di Jakarta. 

Rencananya, DKI akan melakukan pendekatan dan pembinaan kepada bengkel yang sudah memiliki alat uji emisi.

AYO BACA : Kendaraan Jakarta yang Teruji Emisi Hanya 5%

\"Dalam rangka uji coba aplikasi E-Uji Emisi tersebut, kami Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi,\" tutup dia.

Terkait pelaksanaan uji emisi, DKI juga meluncurkan aplikasi bernama E-Uji Emisi bagi pengguna Android. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendata histori uji emisi hingga pendaftaran uji emisi.

Seluruh data ini akan terhubung kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor parkir di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, nantinya akan ada disintensif bagi kendaraan yang tidak taat peraturan. DKI akan mempersulit pembayaran pajak hingga perpanjangan kendaraan. Kemudian DKI akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

AYO BACA : Anies: Uji Emisi Harus Dilakukan 6 Bulan Sekali

TAGS:
Reporter Admin
Editor Dadi Haryadi