Jakarta Pusat

Usul Penerapan Kembali GBHN Tak Perlu Dipermasalahkan

Oleh: Admin Selasa 13 Agu 2019, 13:48 WIB
Gedung DPR RI

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARRTA.COM--Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan IPDN Prof Juanda mengatakan usulan mengembalikan kewenangan MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak ada masalah.

"Saya kira secara hukum tata negara tidak ada masalah dan bisa saja wewenang MPR itu diberikan untuk membentuk GBHN, meskipun Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," kata Juanda dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Dia mengatakan tidak ada teori atau norma konstitusi yang melarang hal tersebut sepanjang kekuatan politik negara yang ada di MPR berkehendak untuk memformulasikan wewenang MPR itu.

AYO BACA : Gerindra dan PKS Didesak Selesaikan Masalah Wagub DKI

"Apalagi GBHN itu bukan mengubah tentang pemilihan presiden dan pertanggungjawaban Presiden," kata dia.

Dia mengatakan GBHN secara asas dan posisinya dalam peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945 dan fungsinya menjabarkan norma yang ada dalam UUD 1945.

"Tidak ada yang salah dan tidak ada yang bertabrakan antar norma atau asas yang berlaku," jelas dia.

AYO BACA : Presiden Tidak Boleh Tunduk pada Parpol dalam Menyusun Kabinet

Adapun pengembalian wewenang MPR itu tidak serta merta mengandung konsekuensi bahwa Presiden harus melaporkan pertanggungjawaban kepada MPR.

Dia menjelaskan secara teoritik hukum tata negara, pertanggungjawaban pejabat negara atau pejabat politik itu diberikan kepada yang memilih dan atau yang mengangkatnya, akan tetapi sebagai lembaga negara MPR bisa meminta keterangan kepada Presiden atau sebaliknya Presiden diminta memberikan keterangan saja.

Dia juga menyampaikan bahwa GBHN memuat visi dan misi tentang arah, prioritas kebijakan dan program negara untuk jangka panjang antara 25-30 tahun ke depan, baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosbud, hankam, politik luar negeri, otonomi daerah, dan bidang pemerintahan lain.

Adapun yang perlu diperhatikan MPR ke depan yakni agar MPR periode 2019-2024 fokus untuk melakukan pengkajian dan perubahan untuk memperkuat hubungan DPD dengan Pemda, hubungan antar lembaga negara, memperkuat sistem presidensil dan memperkuat pengawasan yang profesional dari DPR dan MPR untuk memperkuat negara hukum, menperkuat negara demokrasi.

AYO BACA : PAN Ingin Hidupkan Kembali GBHN

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi