Jakarta Pusat

Masyarakat Sayangkan Ingub Pengendalian Pencemaran Udara Dikeluarkan Tanpa Riset

Oleh: Admin Kamis 08 Agu 2019, 14:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antara)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Tim Advokasi LBH Jakarta untuk Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) Ayu Eza Tiara, mengapresiasi Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun sangat disayangkan kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa adanya riset.

“Menurutku, Ingub secara keseluruhan isinya sudah cukup baik, kita apresiasi langkah itu. Namun, sangat disayangkan yang dilakukan pemprov langsung fokus pada metode, tanpa adanya riset,” kata Ayu, Kamis (8/8/2019).

AYO BACA : Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-3 di Dunia

Ayu menilai dalam menerbitkan Ingub, gubernur tidak melakukan kajian dalam menangani permasalahan polusi udara.

“Akan lebih baik jika pemprov melakukan kajian terlebih dahulu, sumber polusi mana yang lebih besar antara industri, transportasi atau rumah tangga sehingga pemerintah dapat lebih gencar mengatasi sumber polusi yang dianggap berkontribusi besar,” kata Ayu.

AYO BACA : Udara Pegadungan Kembali Jadi Paling Tidak Sehat di Jakarta

Ayu mengatakan tujuan ganjil genap sebenarnya untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum.

“Tapi kebijakan itu tetap harus dikaji karena komponen polusi udara itu tidak tunggal, permasalahan selama ini kenapa meski sudah ada ganjil genap tapi belum juga menjawab masalah kemacetan dan polusi udara,” kata Ayu.

Ayu menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap jika tidak dibarengi dengan yang tindakan yang lain akan percuma. Ayu mengatakan pihaknya tidak menutup peluang jika diajak diskusi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran udara yang lebih efektif lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Dalam Ingub tersebut terdapat instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pada salah satu poin, ada perencanaan untuk memperluas penerapan ganjil genap di Jakarta yang juga menyasar ke pengguna sepeda motor. Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor yang makin banyak dan dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

AYO BACA : DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri yang Mencemari Lingkungan

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi