Jakarta Pusat

Resmi! Ini 16 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap

Oleh: Admin Rabu 07 Agu 2019, 12:47 WIB
Ilustrasi (Antara)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019), resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta.

Koridor satu yang semula Sudirman Thamrin Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada Hanyam Wuruk sampai dengan Kota

Kemudian di sisi selatan akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang.

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi