JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Sidang perdana gugatan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya ditunda. Dengan alasan, berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat dan tergugat belum lengkap.
Hal tersebut bermula saat ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membuka jalannya persidangan.
AYO BACA : Atasi Polusi, Uji Emisi dengan Sanksi Hukum Harus Dilakukan
Kemudian, Dia memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).
"Surat kuasa belum asli, baru fotokopi diserahkan. Kami mintakan yang asli, kemudian dilampiri dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah asli dan fotokopi termasuk ID card asli dan fotokopi," kata hakim Saifuddin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
AYO BACA : Sidang Gugatan Polusi Jakarta Akan Segera Digelar Hari Ini
Lantaran kelengkapan dokumen belum terpenuhi maka hakim menunda persidangan. Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019 mendatang.
"Pihak termohon (tergugat) sepakat minta ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," ucap hakim.
Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, tercantum pula turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
AYO BACA : 7 Pihak Digugat dalam Sidang Gugatan Polusi Jakarta