Jakarta Pusat

7 Pihak Digugat dalam Sidang Gugatan Polusi Jakarta

Oleh: Admin Kamis 01 Agu 2019, 11:30 WIB
Suasana Sidang Gugatan Polusi di PN Jakpus, Kamis (1/8/2019). (ayojakarta.com/Hendy Dinata)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta hari ini, kamis (1/8/2019).

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia. Sidang perdana hari ini diagendakan untuk pembacaan gugatan.

"Iya pembacaan gugatan hari ini," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dikonfirmasi awak media. 

Ayu berharap agar penggugat maupun pengacara penggugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mengawal sidang gugatan polusi udara ini untuk kualitas udara yang lebih baik.

"Upaya kami agar masyarakat mendapat hak atas lingkungan yang baik dan sehat," ucapnya. 

Sebelumnya, sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ujar Ayu. 

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi