Jakarta Pusat

BPBD DKI Ajak Masyarakat Kendalikan Polusi Jakarta

Oleh: Admin Rabu 31 Jul 2019, 13:44 WIB
Ilustrasi--Sejumlah pejalan kaki menggunakan masker ketika melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan meningkatkan layanan angkutan umum massal, mulai dari MRT dan kendaraan umum massal lainnya, menyediakan perlengkapan uji emisi kendaraan bermotor dan penambahan ruang hijau terbuka serta penanaman pohon yang dapat menyerap polutan seperti PM 2,5 di udara yang dikeluarkan sebagian besar oleh asap pembuangan kendaraan bermotor. ANTARA FOTO

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, melalui laman resmi di Twitter, Rabu (31/7/2019), mengajak warga Jakarta dan sekitarnya untuk menyayangi ibu kota dengan langkah pengendalian pencemaran udara.

Dalam imbauan tersebut, BPBD DKI mencontohkan kualitas udara di Jakarta yang sedang dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) sebesar 181 berdasarkan pantauan AirVisual pada 29 Juli 2019.

AYO BACA : 6 Penyakit yang Timbul Akibat Polusi Udara

Angka tersebut, menurut mereka, dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM2,5, PM10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida dan ozon permukaan tanah.

Untuk mengendalikan tingkat polusi udara tersebut, BPBD mengajak warga untuk beralih menggunakan transportasi publik, karena menurut mereka, penyebab utama tingkat kualitas ibu kota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan.

AYO BACA : 4 Langkah Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota

Dengan demikian masing-masing individu dapat berkontribusi mengurangi tingkat polusi di Jakarta dengan bepergian menggunakan transportasi publik.

Selain itu, warga juga diimbau untuk memperbanyak jenis tanaman penangkal polutan, seperti tanaman lidah mertua, tanaman-tanaman toga, alpukat, belimbing, pucuk merah dan lain-lain.

BPBD juga mengimbau untuk menghindari membakar sampah sembarangan. Pembakaran sampah, menurut mereka, dapat menimbulkan debu dan asap hitam sebagai penyebab polusi.

Sampah yang dibakar juga melepaskan karbon dioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global. Gas chlor yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi.

Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

AYO BACA : Dewan SIap Batasi Penggunaan Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi