Jakarta Pusat

Hakim MK Mentahkan Dalil Permohonan Prabowo-Sandi

Oleh: Admin Kamis 27 Jun 2019, 15:57 WIB
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyebutkan bahwa tuduhan Prabowo-Sandi terkait netralitas aparat sipil negara (ASN) tidak terbukti. Pasalnya beberapa dalil permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dianggap tidak memiliki korelasi dengan kondisi saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Prof. Aswanto.

AYO BACA : Sikap Politik Prabowo-Sandi Ditentukan Keputusan MK

"Hal tersebut tidak terbukti," katanya saat membacakan putusan MK, Kamis (27/6/2019) sore.

Menurutnya, setelah menelaah sejumlah bukti, salah satunya berupa video imbauwan Jokowi kepada ASN di Sumatera Barat, intruksi Jokowi sama sekali tidak berisi hal-hal yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

AYO BACA : MK Tolak Eksepsi KPU dan Jokowi

"Kami menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar," ujar Hakim MK Aswanto.

Selain itu, tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang ditolak hakim adalah terkait iklan Jokowi di bioskop dan pernyataan SBY mengenai netralitas aparat negara.

Aswanto menuturkan bahwa pernyataan SBY tidak memiliki korelasi dengan Pilpres 2019. Pasalnya pernyataan SBY terkait netralitas aparat disampaikan dan ditujukan untuk mengkritisi pelaksanaan Pilkada yang sudah lalu.

"Sehingga pernyataan tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2019," papar Aswanto tegas.

AYO BACA : KPU Optimis Prabowo-Sandi Akan Kalah di MK

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi