Jakarta Pusat

Pemohon Dinilai Gagal Buktikan Dalil, KPU Belum Putuskan Hadirkan Saksi

Oleh: Admin Kamis 20 Jun 2019, 14:37 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku pihak termohon memberikan tanggapan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU RI Ali Nurdin belum memastikan akan menghadirkan saksi atau tidak dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena menilai saksi pemohon gagal membuktikan dalil permohonan.

"Jadi kami akan melihat, lawan mengajukan apa ya kami imbangi. Bagi yang kira-kira pukulannya kosong ya tidak perlu dibalas," ujar Ali Nurdin sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

AYO BACA : Siang Ini Giliran KPU Hadirkan Saksi di Sidang MK

Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.

Dalam sidang lanjutan hari ini, ahli yang dihadirkan KPU adalah ahli ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo.

AYO BACA : Mendagri Bantah Adanya Penggelembungan Data Penduduk untuk Pemilu

Sementara saksi pemohon dalam dalam sebelumnya dinilainya justru menguntungkan KPU, seperti mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang memberikan kesaksian tentang status karyawan BUMN.

"Kemarin kan ada Pak Said Didu menegaskan bahwa tidak ada regulasi tentang pejabat negara yang namanya kita bernegara kan ada regulasinya, rujukannya jelas," kata Ali Nurdin.

Kesaksian Said Didu dinilainya menguntungkan KPU sehingga pihaknya mempertimbangkan tidak diperlukan ahli untuk menjawab kaitannya dengan syarat pendaftaran calon itu.

Mahkamah memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.

Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.

AYO BACA : KPU Hanya Hadirkan 1 Ahli di Sidang MK

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi