JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Sidang kedua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6/2019), dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.24 WIB.
Sidang dengan dua kali masa skors ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.
Pihak pertama yang memberikan keterangan adalah KPU. Dalam keterangannya KPU secara tegas menolak permohonan tersebut, karena dianggap telah melanggar hukum acara di MK.
Berdasarkan hukum acara di MK yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4/2018, perkara sengketa perselisihan hasil pemilu presiden tidak diperkenankan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Kendati demikian, pihak pemohon menyerahkan berkas perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni, meskipun yang diregistrasi oleh panitera MK adalah berkas permohonan yang diserahkan pemohon pada 24 Mei.
Oleh sebab itu KPU menolak untuk memberikan keterangan yang berdasarkan pada permohonan bertanggal 10 Juni. Kendati demikian, demi menghormati Mahkamah dan memberikan fakta kepada masyarakat, KPU menjawab dalil-dalil pemohon yang termuat dalam permohonan tersebut.
Keberatan juga diutarakan oleh pihak terkait, yang menganggap permohonan pemohon cacat secara formil, karena pemohon menggunakan permohonan bertanggal 10 Juni.
Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berpendapat, apabila perbaikan diperbolehkan, yang dilakukan oleh pemohon bukanlah perbaikan melainkan perubahan permohonan.
Hal itu disebabkan karena adanya perubahan yang terjadi secara drastis pada baik posita maupun petitum permohonan. Karena sebelumnya berkas permohonan pemohon berjumlah 37 halaman, menjadi 146 halaman.
Baik pihak KPU selaku termohon dan Pihak terkait, sepakat meminta kepada Mahkamah untuk tidak menerima permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan hukum acara.
KPU juga menilai sudah seharusnya pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan yang selama ini didalilkan terjadi, akan tetapi karena ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang dibangun, maka dianggap sebagai mengada-ada.
Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan bukti, dianggap KPU bukan disebabkan karena pemohon mendapat ancaman dan intimidasi, melainkan karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas.
Selain itu KPU juga menilai dalil pemohon yang meminta Mahkamah untuk turut melakukan pembuktian dalam persidangan, berdasarkan informasi dari media massa, telah melanggar asas peradilan yang cepat, efektif, dan sederhana, karena MK masih diminta untuk membuktikan kebenaran video tersebut.