Jakarta Pusat

Pengacara TKN Tuduh Kubu Prabowo Manipulasi Pernyataan SBY

Oleh: Admin Selasa 18 Jun 2019, 13:33 WIB
Ketua tim kuasa hukum capres dan cawapres 01, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (ketiga kanan) dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (ketiga) menunjukkan berkas perbaikan keterangan selaku pihak terkait dalam Sidang PHPU Pilpres 2019 saat konferensi pers perkembangan sidang tersebut di Rumah Pemenangan Cemara, Jakarta, Senin (17/6/2019). Tim kuasa hukum TKN dalam ketera

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah memenggal dan memanipulasi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait ketidak netralan intelijen.

Kubu Prabowo, kata Sidarta, menuduh intelijen tidak netral dengan mengutip pernyataan SBY dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan SBY itu, kata Sidarta, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan pilkada serentak pada tahun 2018.

AYO BACA : Yusril Sebut Sidang MK Bukan Arena Memperselisihkan Konsepsi Ketuhanan

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan," ucap Sidarta dalam membacakan tanggapan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi MK, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, kata Sidarta, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari KapolsekPasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.

AYO BACA : KPU Kritisi Tautan Berita yang Dijadikan Alat bukti

Dia mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sebab tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.

Tuduhan Pemohon, kata Sidarta, sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi kubu Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandiaga jauh lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%).

"Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata dia.

Kemudian, kata Sidarta, terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan cuitan akun twitter pseudonim @Opposite6890. Menurut Pihak Terkait, kata Sidarta, dalil Pemohon ini mengada-ada serta tidak berdasar.

"Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres," ujar tandas Sidarta.

AYO BACA : Komunitas Pecinta Superhero Gelar Aksi Damai untuk Sidang MK

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi