Jakarta Pusat

Yusril Sebut Dalil Prabowo-Sandi Merupakan Asumsi yang Lemah

Oleh: Admin Jumat 14 Jun 2019, 14:00 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM--Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

AYO BACA : BPN Minta Perlindungan Saksi

Yusril mengatakan semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.

Dia menyontohkan bahwa kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.

AYO BACA : Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Kembali Sebut Adanya Kecurangan TSM

Menurutnya hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.

"Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.

Kemudian kata dia, kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," tegas dia.

AYO BACA : Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Perolehan Suara 52%

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi