Jakarta Pusat

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak hingga Akhir Tahun untuk Pelaku Usaha di Sektor Perhotelan, Begini Ketentuannya!

Oleh: Katarina Erlita Kamis 28 Agu 2025, 16:33 WIB
Ilustrasi Perhotelan dan Restaurant (Sumber: Unsplash/ Nick Karvounis)

AYOJAKARTA.COM - Warga Jakarta, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.

Program insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi dunia usaha agar tetap bertahan dan berkembang pasca tekanan ekonomi global, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Info Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh Berlangsung di Gedung DPR

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sektor perhotelan dan restoran memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta yang mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu dan berkontrobusi pada pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, atau di atas rata-rata nasional," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

Skema Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Melalui Kepgub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga skema insentif pajak:

Baca Juga: Ini Celah Dewa United yang Bisa Dieksploitasi Persija Jakarta dalam Lanjutan Super League

  1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan: diskon 50 persen berlaku mulai 25 Agustus – September 2025.
  2. PBJT Jasa Perhotelan: diskon 20 persen berlaku mulai Oktober – Desember 2025.
  3. PBJT Makanan dan/atau Minuman: diskon 20 persen berlaku mulai Agustus – Desember 2025.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan biaya operasional usaha dapat lebih ringan, sehingga mendorong geliat pariwisata dan konsumsi masyarakat di Jakarta.

Syarat Mendapatkan Insentif

Untuk memperoleh keringanan pajak ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP (Electronic Transaction Perporation Agent) yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

Baca Juga: Hindari Kemacetan Akibat Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Ini Rute Alternatif yang Bisa Dipilih

Menariknya, pengurangan pajak ini dilakukan secara jabatan tanpa perlu melalui mekanisme permohonan, sehingga prosesnya lebih cepat dan praktis.

Kebijakan insentif pajak ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

Selain mendukung sektor perhotelan dan restoran, langkah ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja baru serta memperkuat daya tarik Jakarta sebagai destinasi bisnis dan wisata.

Program insentif pajak hotel dan restoran ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025, dengan tenggat administratif diperpanjang sampai 31 Januari 2026.

Bagi para pelaku usaha di Jakarta, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Selain meringankan beban usaha, kepatuhan membayar pajak juga menjadi wujud kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi ibu kota.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita