Jakarta Pusat

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pengguna Jalan untuk Menaati Rambu Lalu Lintas di Area Pelican Crossing Stasiun Cikini

Oleh: Desi Kris Rabu 08 Okt 2025, 14:47 WIB
Pelican Crossing Stasiun Cikini (Sumber: jakarta.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau agar pengguna jalan dapat menaati rambu lalu lintas yang ada di area Pelican Crossing Stasiun Cikini.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

Dikutip dari beritajakarta.id, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Lipoto meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan rambu lalu lintas di area tersebut.

Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan Menteri ESDM Bahlil Buat Kebijakan BBM Etanol 10 Persen, Warganet: Mesin di Bawah 2020 Bisa Ambyar

Saat ini, pengemudi ojol pun diimbau tidak berhenti atau menjemput penumpang di area trotoar Pelican Crossing Stasiun Cikini.

Sebab, Dishub telah menyediakan titik drop off dan pick up resmi bagi pengemudi ojol.

Dua titik tersebur adalah di sisi selatan stasiun (seberang Halte Pegangsaan Timur) dan di sisi utara stasiun (depan Apartemen Eksekutif Menteng).

Baca Juga: Peluncuran Samsung Galaxy S26 Tidak Berjalan Mulus, Ada Berbagai Kendala yang Dihadapi

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan edukasi bagi pengguna jalan di kawasan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Peprov DKI untuk menciptakan sistem trasportasi perkotaan yang aman, tertib dan ramah pejalan kaki.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris