AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 186 kendaraan pelanggar berhasil ditindak oleh operasi penertiban parkir yang dilakukan personel gabungan Sudin Perhubungan, Sosial, Satpol PP, Polri dan TNI di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sebagai informasi kegitasan operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar ini dilakukan secara serentak di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta sejak Senin, 8 Juni 2026.
Operasi penertibah yang dilakukan ini bertujuan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan dan difokuskan di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur mulai dari depan Gedung Blok A Pasar Tanah Abang hingga berputar balik di kolong samping gedung Intiland hingga balik ke Stasiun Tanah Abang.

"Keberadaan parkir dan juru parkir liar di beberapa titik rawan di Tanah Abang sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kesemrawutan," ujar Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Prasetyo Kurniawan.
Ia mengungkapkan, operasi ini akan dilakukan rutin agar warga patuh memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang telah disediakan.
Sementara, PPNS Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Heri Sugiarto memaparkan, dalam operasi ini total ada 186 kendaraan pelanggar ditindak, terdiri dari 24 sepeda motor disanksi angkut jarring, empat mobil diderek, 150 sepeda motor dan delapan mobil disanksi cabut pentil.
Bagi pemilik kendaraan yang disanksi angkut jaring, jelas Heri, bisa mengambil kendaraannya di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat membawa bukti kepemilikan dan akan dikenakan sanksi tilang dari kepolisian.
"Petugas juga mengamankan tiga juru parkir liar di tiga lokasi," ungkapnya.***