Jakarta Pusat

Pendaftaran Bagi Calon Petugas Tim Oranye atau PPSU Pemprov Jakarta Kembali Dibuka, Pastikan Dua Syarat ini Dilakukan!

Oleh: Karseno AJ Selasa 24 Jun 2025, 17:18 WIB
Pendaftaran Bagi Calon Petugas Tim Oranye atau PPSU Pemprov Jakarta Kembali Dibuka, Pastikan Dua Syarat ini Dilakukan!

AYOJAKARTA.COMTim Oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU, merupakan salah satu unit kerja Pemerintah Provinsi Jakarta.

Guna memastikan seluruh fasilitas publik berfungsi dengan baik, jumlah Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU menjadi perhatian Pemprov Jakarta.

Salah satu bentuk kebijakan yang kini tengah dilakukan oleh Pemprov Jakarta adalah membuka rekrutmen bagi calon Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU.

Baca Juga: Batal Mencalonkan Diri Jadi Ketua Umum PSI, Benarkah Rencana Joko Widodo Bentuk Partai Sendiri Mulai Terealisasi?

Selain memenuhi Persyaratan Umum dan Administrasi, untuk menjadi bagian dari Tim Oranye calon PPSU perlu mengikuti serangkaian Alur Pendaftaran.

Adapun alur proses rekrutmen yang wajib diikuti oleh para calon Anggota Tim Oranye meliputi Pendaftaran, Uji Administrasi, Uji Teknis serta Pengumuman Akhir.

Dimulai dari tanggal 23, alur Pendaftaran calon PPSU akan berakhir pada tanggal 26 Juni, serta dilanjutkan tahap Uji Administrasi yang akan dilakukan pada 27 hingga 30 Juni 2025.

Sedangkan tahap Uji Teknis bagi calon petugas PPSU di wilayah Pemprov Jakarta akan dilakukan pada 30 Juni hingga 11 Juli 2025.

Baca Juga: Gagal SPMB Jatim Tahap 2, Apakah CMB Bisa Daftar Lagi di Tahap 3? Ini Penjelasan Lengkapnya

Calon peserta rekrutmen Tim Oranye yang dinilai telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, akan diumumkan pada tanggal 31 Juli 2025.

Untuk mendaftar sebagai calon petugas PPSU, Pemprov Jakarta telah menetapkan tiga persyaratan wajib yang harus terpenuhi.

Selain memiliki KTP Jakarta dan berusia antara 18 sampai dengan 55 tahun, setiap calon peserta juga wajib memiliki kemampuan membaca dan menulis.

Terkait dengan ketentuan atau persyaratan akademik, Pemprov Jakarta memperbolehkan calon peserta dari lulusan SD atau Sederajat untuk mengikuti proses rekrutmen. Disamping persyaratan Umum, calon petugas PPSU juga wajib memenuhi persyaratan Administrasi.

Baca Juga: Trump Berbohong! Iran Bantah Sepakat Gencatan Senjata dengan Israel, Serangan Berlanjut Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

Adapun persyaratan Administrasi yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran ke masing-masing Kantor Kelurahan sesuai domisili adalah Salinan KTP, Ijazah serta KK.

Calon petugas Tim Oranye juga harus melampirkan Dua Lembar Pas Foto dengan latar belakang Warna Merah dan Ukuran 4X6.

Persyaratan lain yang perlu dipenuhi calon petugas PPSU adalah Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan dari Puskesmas atau Rumah Sakit milik Pemerintah.

Untuk memastikan calon peserta telah memenuhi persyaratan wajib atau bisa membaca dan menulis, Surat Lamaran juga wajib ditulis tangan.

Baca Juga: Siap-Siap Juli 2025! Tecno Spark 40 Series Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa Gahar Harga Merakyat

Mengingat proses rekrutmen PPSU yang diselenggarakan oleh Pemprov Jakarta tidak dikenakan biaya atau Gratis, publik bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi.

Salah satu bentuk laporan yang dapat dilakukan calon pelamar jika menemukan adanya indikasi transaksional adalah melapor ke kanal resmi Pemprov Jakarta. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita