Jakarta Pusat

Kado HUT Jakarta Ke-498! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Tanggal Ini

Oleh: Lilia Sari Sabtu 21 Jun 2025, 14:12 WIB
Ilustrasi penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor HUT Jakarta ke-498.

AYOJAKARTA.COM - Hari ulang tahun (HUT) Jakarta ke-498 jatuh pada hari Minggu, 22 Juni 2025, tepatnya besok.

Dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-498 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa kepada warganya.

Salah satu kado istimewa ini adalah penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Tak hanya PKB, denda administrasi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dihapus.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jatim Tahap 2 Jenjang SMA Dibuka 22 Juni 2025, Cek Persiapan Daftar dan Pilih Sekolah

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda ini mulai 14 Juni 2025. Adapun masa berlaku penghapusan denda ini adalah sampai 31 Agustus 2025.

Tujuan dari penghapusan denda ini adalah sebagai bentuk dari perayaan HUT Jakarta ke-498. Namun, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong masyarakat wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mengatasi bebagai persoalan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga merupakan langkah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu mengatasi kesenjangan sosial ibu kota.

Demikian adalah informasi penghapusan denda administrasi pajak kendaraan dalam rangka HUT Jakarta ke-498 dan Hari Kemerdekaan RI. **

Reporter Lilia Sari
Editor Katarina Erlita