Jakarta Pusat

Pemprov DKI Jakarta Siap Bangun 4 PLTSA, Ikuti Jejak Singapura Dalam Tangani Solusi Sampah Sekaligus Sumber Energi

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 18 Jun 2025, 13:01 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana pembangunan empat unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA).

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dinilai sebagai langkah strategis untuk mengelola limbah secara berkelanjutan sekaligus menyediakan sumber energi ramah lingkungan bagi masyarakat.

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan ketahanan energi dan pengelolaan sampah di perkotaan.

Baca Juga: Dibintangi Ahn Hyo Seop hingga Lee Min Ho, Ini Alasan Omniscient Reader Bisa Jadi Game-Changer Film Korea Fantasi

PLTSA Jakarta Akan Jual Listrik Langsung ke PLN

Pemprov DKI Jakarta menargetkan hasil produksi listrik dari PLTSA akan langsung disalurkan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa perlu membebani negara melalui subsidi tipping fee seperti skema sebelumnya.

Pendekatan ini diambil karena efisiensi teknologi telah meningkat signifikan, mengikuti jejak kota-kota seperti Singapura, Hanoi, dan beberapa wilayah di Tiongkok.

DKI Jakarta memproduksi sekitar 7.700 ton sampah per hari, belum termasuk stok residu yang mencapai 55 juta ton.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Tuntaskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Secara Cepat

Ini menjadi sumber daya potensial yang bisa diolah menjadi energi listrik dengan pendekatan teknologi termutakhir.

Empat PLTSA tersebut direncanakan memiliki kapasitas cukup besar, bahkan disebut mampu menghasilkan hingga 1.500 megawatt listrik secara total.

PLTSA Akan Dukung Proyek Giant Sea Wall

Tidak hanya fokus pada solusi lingkungan, proyek ini juga dirancang untuk mendukung pembangunan tanggul raksasa (giant sea wall) di pesisir utara Jakarta.

Baca Juga: Empat 4 Pulau Resmi Dimenangkan Aceh, Bobby Nasution Bilang Begini Kepada Masyarakat Sumatera Utara

Rencananya, pendapatan dari penjualan listrik akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan proyek Giant Sea Wall.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk memulai proses pembangunan fisik PLTSA. Setelah regulasi ditetapkan, proyek ini akan langsung bergerak ke tahap eksekusi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita