Jakarta Pusat

Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 13 Jun 2025, 18:15 WIB
Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.

“Program ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif,” jelas Lusiana pada Kamis (12/6).

Baca Juga: Oppo A5X: Kelebihannya Punya Baterai 6000 mAh dan Tahan Banting, tapi Kamera dan Layar Jadi Kekurangan?

Syarat dan Ketentuan Pemutihan

Lusiana menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dalam program ini tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

Namun, keistimewaannya terletak pada penghapusan sanksi. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa harus menanggung denda.

"Persyaratan tetap seperti biasa. Hanya saja, bagi yang memiliki tunggakan, cukup bayar pokoknya saja selama periode pemutihan berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Duel Sengit! Kamera Infinix GT 30 Pro vs Tecno Camon 40 Pro 5G, Siapa Raja Fotografi HP?

Momentum HUT Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program ini bukan untuk melegalkan kelalaian, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang bersedia taat pajak.

"Ini bukan untuk mereka yang abai, melainkan penghargaan bagi warga yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tepat di hari itu," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (11/6).

Baca Juga: Jumat Berkah! PKH dan BPNT Tahap Kedua Mulai Dicairkan Lewat Bank Mandiri dan BSI, Ini Daftar Wilayahnya

Manfaatkan Program Sebelum Berakhir

Dengan memanfaatkan momentum ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda tambahan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut dan proses pembayaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau mengunjungi Samsat terdekat.***

Baca Juga: Siap Rilis! Spesifikasi Realme C71: HP Rp1 Jutaan dengan Baterai 6300 mAh dan Fitur AI Canggih, Tertarik Beli?

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Katarina Erlita