Jakarta Pusat

Pemilu 2024: Link Daftar Pemilih Tetap di Kecamatan Cempaka Putih, Yuk Cek Namamu Sudah Masuk atau Belum!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 04 Sep 2023, 12:13 WIB
Illustrasi. Kotak Suara Pemilu

AYOJAKARTA.COM - Daftar pemilih tetap di Kecamatan Cempaka Putih sudah bisa diakses di situs resmi KPU Jakarta Pusat.

Daftar pemilih tetap di Kecamatan Cempaka Putih berjumlah 79.874 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 396.

Untuk mengetahui daftar Pemilih Tetap Kecamatan Cempaka Putih dan mengecek apakah nama kamu sudah tercantum atau belum, silakan cek di sini.

Baca Juga: Tes Kepribadian Menggunakan Tiga Hewan Kesukaan, Ini Cara dan Membaca Artinya

Atau untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap secara online, kamu bisa dicek di sini.

Tahapan Pemilu

Dikutip dari infografis tahapan Pemilu 2024 melalui yang dirilis KPU Pusat dan Daerah, tahapan pemilu 2024 akan dilalui sebagai berikut: 

- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemendikbud, Siap-siap Segera Dibuka 17 September!

- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Baca Juga: Kepribadian Seseorang Berdasarkan Hobi atau Kegemaran! Kamu Masuk Tipe yang Mana?

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Itulah informasi dari link  Daftar pemilih tetap di Kecamatan Cempaka Putih sudah bisa diakses di situs resmi KPU Jakarta Pusat.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky