AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memperluas zona larangan merokok di ibu kota.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Mei 2025. Raperda ini memperkuat regulasi sebelumnya yang hanya diatur lewat Peraturan Gubernur.
Dengan penguatan menjadi Perda, sanksi yang diterapkan pun lebih tegas, termasuk denda hingga Rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan rokok di area terlarang.
Daftar lokasi Kawasan Tanpa Rokok kini diperluas mencakup fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga restoran, hotel, apartemen, dan tempat hiburan malam seperti klub malam, bar, dan karaoke.
Larangan berlaku hingga batas pagar terluar atau titik kucuran air dari atap bangunan. Penegakan aturan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, dengan sanksi mulai dari denda Rp250 ribu untuk perokok yang melanggar, hingga Rp50 juta bagi pelaku promosi atau iklan rokok di kawasan KTR.
Namun, sejumlah pihak menyebut kebijakan ini kontroversial. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, menyoroti logika penerapan KTR di bar dan kelab malam. “Minuman beralkohol diperbolehkan, tapi merokok dilarang? Ini kontradiktif,” ujarnya, 4 Agustus 2025.
August mengingatkan pentingnya edukasi publik dan penyediaan ruang khusus merokok agar peraturan tidak menimbulkan konflik.
Baca Juga: Cara Lapor Masalah Jalan Rusak ke Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Praktis!
Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini tidak bermaksud membunuh industri rokok nasional. Raperda KTR juga bertujuan melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
Dinas Kesehatan mencatat adanya peningkatan kasus siswa merokok akibat lingkungan sekitar sekolah. Pemprov DKI menekankan bahwa merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di luar zona KTR.
Dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan influencer, aturan ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok di ruang publik tanpa melanggar hak individu. Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.***