Jakarta Pusat

Cara Lapor Masalah Jalan Rusak ke Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Praktis!

Oleh: Admin Kamis 07 Agu 2025, 16:00 WIB
Cara Lapor Masalah Jalan Rusak ke Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Praktis!

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Bina Marga terus berupaya memperbaiki kondisi jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna.

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, lebih dari 45.000 titik jalan berlubang telah diperbaiki di seluruh wilayah Ibu Kota.

Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pelaporan kerusakan jalan.

Baca Juga: Jadi Sosok Pendukung Jokowi, Ini Respons Mantan Menko Polhukam Usai Tahu Tentang Status Terpidana Silfester Matutina!

Warga Jakarta dapat melaporkan jalan rusak secara langsung ke Call Center Dinas Bina Marga di nomor 021-3844444 atau mengirimkan laporan melalui WhatsApp ke nomor yang sama.

Selain itu, tersedia 13 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta, termasuk media sosial, aplikasi JAKI, dan website lapor.go.id. Dilansir dari akun Instagram resmi @dkijakarta, cara melapornya pun sangat mudah:

  1. Ambil foto titik kerusakan secara jelas.
  2. Tulis kronologi kejadian, termasuk waktu dan lokasi kerusakan.
  3. Kirimkan laporan ke kanal pengaduan yang tersedia.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga, Wiwik Wahyuni, sekitar 60% dari total panjang jalan rusak ringan di Jakarta (175,43 km) telah berhasil diperbaiki.

Baca Juga: Punya Banyak Fitur Canggih, Ukuran RAM 12/512 GB dan Jaringan Sinyal 5G, Ini Daftar Smartphone Hebat Harga Bersahabat!

Sisanya akan dituntaskan secara bertahap hingga akhir tahun 2025. Proses ini melibatkan Satgas Pasukan Kuning untuk perbaikan cepat, serta tim teknis untuk perbaikan permanen dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan skala prioritas.

Data kerusakan jalan dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari survei lapangan, laporan dari Suku Dinas di lima wilayah kota, hingga laporan masyarakat.

Penyebab kerusakan pun beragam, seperti genangan air, sistem drainase yang buruk, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), hingga perbaikan utilitas yang tidak sesuai standar.

Selain memperbaiki, Pemprov juga memberi perhatian khusus bagi pengendara yang menjadi korban jalan rusak. Bila terbukti berkendara dengan hati-hati, mereka bisa mengajukan kompensasi kepada pihak berwenang.

Contoh nyata bisa dilihat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang mengalami kerusakan parah di beberapa titik. Perbaikan sementara telah dilakukan, meski hasilnya belum optimal karena penambalan tidak merata.

Dengan pelaporan aktif dari warga, proses perbaikan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Laporkan sekarang, demi jalanan Jakarta yang lebih aman dan nyaman!***

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita