Jakarta Selatan

Alasan Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang sebagai Tersangka

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 17 Sep 2021, 17:33 WIB
dok. Fichri Hakiim

 
KEMANG, AYOJAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan manajer Holywings Kemang, Joseph Ado, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Tersangka dinilai melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus kerumunan. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, mengatakan salah satu pelanggaran Holywings yakni terkait jam operasional yang berlaku. 
 
"Perkara ini sudah diatur kapan jam bukanya, berapa pengunjung, tatanan tempat duduk, diatur dalam perda (peraturan daerah). Kalau tidak salah sampai jam 21.00 WIB, kemudian ternyata sampai jam 00.00 WIB di malam Minggu itu masih aktif, seperti yang tersebar videonya di medsos padahal yang bersangkutan pernah diperingati," ujarnya Jumat 17 September 2021.
 
Sebelum menetapkan Ado sebagai tersangka, petugas kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV).
 
"Untuk menentukan tersangka ini, kami kemarin sudah naik sidik, setelah naik sidik dilakukan penyidikan untuk cari alat bukti. Keterangan saksi sudah diperiksa 26 orang baik internal, kemudian penyitaan CCTV dan pemeriksaan ahli," katanya.
 
Tersangka dijerat Pasal 216 juncto 218 KUHP dan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984,tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
 
"Itu alat bukti kami miliki dari semua, disangkakan ancaman tertinggi Undang-Undang Wabah Penyakit, kenapa disebutkan? kita terapkan wabah penyakit buat atensi para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat lain," tegasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian menggelar operasi ke tempat hiburan yang melewati batas jam operasional di masa PPKM Level 3. Dalam operasi tersebut, petugas menyegel Kafe Holywings yang berada Kemang, Jakarta Selatan, terkait kerumunan pada Sabtu 4 September 2021 malam.
Reporter Fichri Hakiim
Editor Firda Puri