Jakarta Selatan

Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Selama 4 Jam, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan

Oleh: Fichri Hakiim Sabtu 14 Agu 2021, 06:13 WIB
Penabuh drum band Superman is Dead, Jerinx, bersama istri, Nora Alexandra

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- I Gede Aryastina alias Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni, Jumat 13 Agustus 2021.

Jerinx datang ditemani oleh Nora Alexandra dan pengacaranya. Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB.

Setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, Jerinx mengatakan petugas kepolisian memeriksa dirinya dengan profesional dan humanis.

"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Agustus 2021.

Selama pemeriksaan, tim penyidik melayangkan 18 pertanyaan kepada Jerinx. "Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," katanya.

Drumer Superman is Dead itu juga menyatakan siap untuk bertemu pelapor yakni Adam Deni. "Kita lihat besok. Saya pasti datang," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perdamaian.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," tuturnya.

Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx. Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Eries Adlin