Jakarta Selatan

Penyebab Nama Hilang dari Daftar Penerima BST via Bank DKI: Lihat Nomor 3 Ya…

Oleh: Admin Selasa 10 Agu 2021, 05:22 WIB
Penyebab Nama Hilang dari Daftar Penerima BST via Bank DKI: Lihat Nomor 3 Ya… (ilustrasi)/pixabay

TEBET, AYOJAKARTA – Penyebab nama hilang dari daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) Pemprov DKI sering menjadi pertanyaan dari warga Ibu Kota. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan pemadanan data keluarga penerima manfaat BST Rp300 ribu yang disalurkan via Bank DKI itu.

Melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram, tidak sedikit warga yang mempertanyakan kenapa nama mereka hilang dari daftar penerima BST tahap 5 (Mei) dan tahap 6 (Juni) 2021 padahal sebelumnya yang bersangkutan tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Sampai dengan pekan lalu, Pemprov DKI terus memadankan sekitar 99 ribu data KPM BST dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Akibatnya, penyaluran BST tahap 5 (Mei) dan tahap 6 (Juni) via Bank DKI tertunda.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), tertundanya pencairan dana BST Mei dan Juni kepada sekitar 5% calon KPM di Ibu Kota karena ada sejumlah nama yang disinyalir menerima bantuan sosial lain.

"Ya sebentar lagi selesai. Memang masih ada 5% lagi yang belum, karena kita masih harus padankan datanya dengan Kementerian Sosial," ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021.

Menurut Ariza, selama ini koordinasi pemadanan data antara Pemprov DKI dan Kementerian Sosial terus berjalan. Namun, di tengah pandemi Covid-19, memang membutuhkan kecepatan dalam hal pendataan warga. "Ya selama ini kan memang ada data dari kami dan ada data dari Kemensos."

Belum rampungnya pemadanan data KPM untuk BST Mei dan Juni kemungkinan besar berpengaruh terhadap penyaluran BST periode Juli dan Agustus. Di beberapa daerah, bantuan serupa senilai Rp300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus sudah dilakukan oleh Kemensos melalui Kantor Pos.

Berikut informasi mengenai BST yang perlu Anda ketahui seperti dilansir laman resmi milik Pemprov DKI, https://smartcity.jakarta.go.id:

  1. Apa Itu Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST Pemprov DKI Jakarta tentunya berbeda dengan BST Pemerintah Pusat. BST Pemerintah Pusat disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sedangkan BST Pemprov DKI Jakarta merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.

  1. Siapa Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 Kepala Keluarga. Keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai diusulkan dan direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang tepat.

Sebagai catatan, penerima manfaat BST kategori data pengganti Tahap 1 berhak mendapatkan dana bantuan pada Tahap 5 dan 6. Sehingga, bantuan sosial yang didapat mulai dari tahap 2 sampai dengan tahap 6 saja.

  1. Kenapa Jumlah Penerima BST Berkurang?

Terdapat perubahan data program BST yang bersumber dari APBD yang semula di Tahap 4 sebanyak 1.039.066. Karena ada kegagalan distribusi murni sampai dengan Tahap 4 sebanyak 31.687 KK dan penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KK, total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 menjadi 1.007.379 Kepala Keluarga.

Adapun kegagalan distribusi murni sampai BST Tahap 4 terjadi karena beberapa faktor, yaitu:

  • Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada 24 dan 25 Mei 2021);
  • NIK ganda;
  • Pindah domisili ke luar DKI Jakarta;
  • Kepala Keluarga meninggal tanpa ahli waris.

Seperti yang sudah disebutkan, pada BST Tahap 5 dan 6, terdapat 31.687 KK yang gagal distribusi murni. Sampai saat ini, Dinas Sosial juga terus melakukan pemadanan terhadap 99.763 KK penerima program BST, karena terindikasi duplikasi dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI.

  1. Berapa Besaran Dana BST yang Diberikan?

Dana BST Tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan kepada penerima BST pada 19 Juli 2021 sebesar Rp300 ribu setiap bulan tanpa potongan dana. Dengan demikian, total dana bantuan yang diberikan untuk dua bulan sekaligus adalah Rp600 ribu per Kepala Keluarga. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarik melalui ATM. Pada 19 Juli 2021, top-up sudah dilakukan bagi 907.616 KK.

  1. Bagaimana Mekanisme Pendistribusian dan Penarikan Dana BST?

Bagi yang terdaftar sebagai penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta, kamu akan mendapat undangan terkait jadwal serta lokasi pendistribusian BST. Ketika mengunjungi lokasi pendistribusian, kamu perlu membawa undangan distribusi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), baik yang asli maupun fotokopi.

Kamu dapat menarik dana BST secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai dengan peruntukan BST. Dana BST yang ada di rekening kamu tidak akan dikenakan biaya administrasi serta dapat ditarik seluruhnya tanpa saldo minimum. Jadi, setelah program BST selesai, lebih baik jangan tutup rekening kamu dan jadikan sebagai tabungan.

Tak perlu khawatir jika kamu tidak mengambil dana BST saat hari pencairan. Sebab, dana BST akan tetap berada di rekening penerima manfaat. Pengambilan dana bantuan tidak harus dilakukan pada hari pencairan, karena bisa pada hari-hari berikutnya guna menghindari antrean pengambilan bantuan di lokasi mesin ATM.

  1. Kendala Saat Penarikan Dana BST

Jika kamu kehilangan kartu ATM tapi ingin menarik dana bantuan, kamu dapat melakukan pemblokiran terlebih dulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351. Lalu, buatlah Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat dan buat laporan permohonan Buku dan Kartu ATM Tabungan Bansos Jakarta yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Bila kamu lupa pin ATM atau pin ATM terblokir, kamu bisa datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan reset pin ATM.

  1. Cara Cek Penerima BST

Setelah mengenal Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta, saatnya mencari tahu apakah kamu termasuk salah satu penerimanya atau bukan. Seluruh nama Kepala Keluarga penerima manfaat BST Tahap 5 dan 6 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 898 Tahun 2021.

Selain itu, kamu pun bisa mengeceknya melalui situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI! Caranya mudah kok.

  1. Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.
  2. Kemudian buka aplikasi JAKI.
  3. Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.
  4. Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan. (Aini Tartinia)

 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin