Jakarta Selatan

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Polisi Pasang Garis Polisi

Oleh: Admin Sabtu 22 Agu 2020, 21:33 WIB
Garis polisi dipasang di sekitar lokasi kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2020) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM – Polisi memasang garis polisi untuk perimeter di sekitar lokasi kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2020) malam.

Garis polisi ini juga menjaga jarak masyarakat yang berkerumun ingin menyaksikan peristiwa kebakaran dari dekat. Musababnya, insiden kebakaran ini menyulut keramaian masyarakat di sekitar lokasi yang penasaran.

"Bagi yang tidak berkepentingan, silakan berada di belakang garis polisi," teriak salah satu petugas di lokasi.

Pantauan Suara.com pukul 21.00 WIB, si jago merah masih membara di lokasi kejadian.

Mobil pemadam kebakaran yang bersiaga di sekitar lokasi masih terus bekerja memadamkan api.

Sebelumnya, sebanyak 17 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan sementara untuk menjinakkan api.

Hal itu diketahui berdasarkan pantauan Suara.com dari video unggahan akun resmi @humasjakfire di instagram Jumat malam.

"Sebanyak (sementara) 17 unit mobil Damkar DKI dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada pukul 19.10 WIB," tulis salah satu admin akun @humasjakfire, Jumat (22/8).

Tampak dalam video api dengan cepat membesar dan membakar sebagian gedung utama milik Kejagung tersebut.

Api diketahui terus merambat ke sejumlah bagian di sekitar gedung yang terbakar tersebut.

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.

"Kita intinya rekayasa lalin agar tidak ada hambatan masuk tempat kejadian perkara," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Jimmy di Jakarta.

Rekayasa lalu lintas dilakukan di bagian depan dan belakang gedung agar lalu lintas kendaraan umum tidak menghambat proses pemadaman api oleh petugas pemadam kebakaran (damkar).

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono