CILANDAK, AYOJAKARTA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Sawangan, Kota Depok.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka berinisial IN (48) sudah beraksi 30 kali di 30 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"TKP masih di sekitar Jakarta Selatan, 11 di antaranya di Cilandak,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Mapolsek Cilandak, pada Rabu (29/7/2020) sore.
Penangkapan IN diawali dengan laporan korban ke Polsek Cilandak. Diketahui tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama sehingga Polsek Cilandak tidak perlu waktu yang lama untuk mengamankan tersangka, berikut barang bukti berupa satu unit motor warna hitam tahun 2015 lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
Tersangka IN yang sehari-hari tidak bekerja melancarkan aksinya sendirian, bukan bersama komplotan. Martson mengatakan, dari hasil penyidikan IN memilih korbannya melalui media sosial yang melaksanakan jual beli motor.
Modus yang dilakukan IN adalah meminjam motor yang ditawarkan untuk melakukan test drive. "Pas lagi transaksi udah oke, setelah itu mereka pinjam untuk dites tapi malah dibawa kabur,” ujar Martson.
Motor hasil curian IN, rata-rata dijual kepada penadah di luar kota yang kebanyakan berada di perbatasan Tangerang. IN mengaku, dari penjualan tersebut ia bisa mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.
“Saya nggak ngambil tiap hari. Biasanya dua hari sekali, tergantung pesenan,” ujar IN.
IN menuturkan, aksinya menjadi yang terakhir, lantaran ia segera bertobat. Akibat perbuatannya, IN dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.