KUNINGAN, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, masih ada jalur lain yang digunakan siswa untuk menjawab solusi perkara usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
AYO BACA : Ombudsman Jateng Tindak Lanjuti Hampir 80 Aduan PPDB
Menurut Nahdiana, jika zonasi usia tak sampai, siswa masih bisa mengejar jalur prestasi. Ia menegaskan, jalur prestasi tidak melihat berdasar usia, namun berdasarkan nilai akademis. Diketahui, kuota jalur prestasi adalah 20% dari jumlah kursi di sekolah.
AYO BACA : Situs PPDB Jakarta Sempat Tak Bisa Diakses
"Masih ada jalur prestasi. Sudah saya infokan bagi calon peserta didik yang belum ada atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," ujar Nahdiana di kantor Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
"Jalur prestasi seperti yang saya infokan tidak melihat usia. Karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis," jelasnya.
Karena tidak ada ujian nasional (UN), maka yang digunakan adalah nilai siswa saat bersekolah. Total nilai semester 1 sampai 5 dikali nilai akreditasi sekolah menjadi nem siswa itu untuk didaftarkan di jalur prestasi.
"Artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 dikalikan nilai akreditasi, jadi tidak melihat usia," pungkasnya.
AYO BACA : Catat! Besok PPDB Tingkat SMP di Kota Tangerang Dimulai