Jakarta Selatan

Bersurat ke Anies, Komunitas Advokat Minta Profesinya Masuk Pengecualian SIKM

Oleh: Admin Sabtu 06 Jun 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi advokat (hukumonline.com)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta memberi pengecualian aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada tiga jenis profesi atau pekerjaan. 

Orang-orang dengan tiga profesi tertentu diperbolehkan keluar dan masuk DKI Jakarta walau tak memiliki SIKM.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, benomor 490/-079 tentang pengecualian kepemilikan SIKM.

Pekerjaan pertama yang dikecualikan adalah hakim, jaksa, penyidik, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Kedua, pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan internal pemerintah.

Ketiga adalah pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi aturan pengecualian itu, sejumlah advokat membentuk Komunitas Advokat Pengawal New Normal. Komunitas ini digagas oleh para pengacara antara lain Arjana Bagaskara Solichin, Asep Dedi, Denny Supari, Abdul Jabbar, Johan Imanuel, Firnanda, Ika Arini Batubara, Indra Rusmi, Joe Ricardo, Erwin Purnama, Ignatius Janitra, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Ombun Suryono Sidauruk, dan Fernando. 

AYO BACA : Setelah 7 Juni, Pemeriksaan SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan Jakarta dengan Bodetabek

Juru bicara Komunitas Advokat, Arjana Bagaskara Solichin, mengatakan, pihaknya merasa perlu menanggapi Surat Edaran Sekda DKI No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 itu berdasar sejumlah alasan. Pertama, Advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Kedua, bahwa karena Advokat adalah sebagai penegak hukum juga maka profesi Advokat adalah setara dan sederajat dengan institusi penegak hukum lainnya.

Ketiga, bahwa tanpa adanya Advokat maka tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia akan kurang sempurna dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.

"Karenanya, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Arjana.

Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa aturan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memakai SIKM masih berlaku setelah tanggal 7 Juni 2020.

Setelah7 Juni, pemeriksaan SIKM hanya dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, pemeriksaan SIKM akan terus dilakukan sampai penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

AYO BACA : 38.052 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI, Ada Pegawai Pemerintahan

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom