Jakarta Selatan

38.052 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI, Ada Pegawai Pemerintahan

Oleh: Admin Kamis 04 Jun 2020, 11:15 WIB
Salah satu persyaratan SIKM yang harus dilengkapi pemohon dari sektor konstruksi

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) wilayah provinsi DKI Jakarta merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia/sakit keras. 

“Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. 

Benny memaparkan, sejak dibuka pada Jumat (15/6/2020), berdasarkan database terakhir (Rabu, 3/6/2020), total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta. Sementara yang diterima tercatat 49.483 permohonan SIKM. Dari total permohonan yang diterima tersebut, sebanyak 4.524 permohonan di antaranya masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

“Dalam waktu tiga hari, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, Sabtu dan Minggu,” ujar Benni.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab.

“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak/tidak disetujui,” kata Benni.

Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, pihaknya kerapkali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM. Misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM,” terang Benni.

Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu. Saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon merupakan pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi ataupun dari perusahaannya. 

“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni.

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria