Jakarta Selatan

Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Humas Polri: Silakan

Oleh: Admin Rabu 03 Jun 2020, 15:13 WIB
Ruslan Buton (kanan) saat hendak dibawa ke Bareskrim Polri

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Polri mempersilakan mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. 

Ruslan saat ini telah berstatus tersangka buntut surat terbukanya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.

"Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurut Argo, pihaknya nantinya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di persidangan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.

Ruslan melalui tim pengacaranya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah. Alasannya, Ruslan tidak pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kami ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (terdaftar) dengan nomor 62," kata Tonin kepada wartawan. 

Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5). Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Sementara menurut Tonin Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei.

Ruslan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari ke depan hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. "Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria