JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Memasuki pekan kedua pemberlakuannya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya ditaati para perusahaan.
Hal tersebut terungkap saat Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, memantau pelaksanaan PSBB di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020).
Ujang mengatakan, perkantoran yang masih beroperasi rata-rata bergerak di bidang jasa keuangan, asuransi, dan logistik.
Dia mengharapkan para pemilik perusahaan itu menerapkan metode WFH (Work From Home) untuk para karyawannya.
Selain pelaku usaha dan perkantoran, Ujang juga masih menemukan warga yang berkerumun di suatu tempat dalam jumlah yang banyak. Kontan saja Satpol PP Jaksel membubarkan kerumunan tersebut seraya mengingatkan warga untuk mematuhi PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemkot Jakarta Selatan akan memantau langsung PSBB baik di lingkungan rumah maupun perkantoran. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.