JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) besok.
Setidaknya ada 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalan Ibu kota selama PSBB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020).
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.
Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman.
Dan, kesesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.
Moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota, namun dengan catatan ada pembatasan jumlah penumpang.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.