JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Kesehatan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Status PSBB di Jakarta tentu berdampak kepada pekerja sektor non formal, termasuk kalangan pengemudi ojek online (ojol). Dalam aturannya, pengemudi ojol dilarang untuk antar jemput penumpang selama masa PSBB. Secara otomatis penghasilan para pengemudi ojol pun menurun drastis.
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, sebagai asosiasi yang menaungi puluhan ribu pengemudi ojol, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penetapan PSBB di Jakarta yang menganggu nafkah anggotanya.
Ada tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah dan perusahaan penyedia layanan ojol.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan, selama PSBB pemerintah harus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengemudi ojol. BLT yang diajukan Garda berdasarkan kalkulasi rata-rata penghasilan pengemudi ojol.
"Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp100.000 per hari. Karena hilangnya satu fitur angkutan penumpang maka penghasilan kami sebagian besar akan hilang, fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan kami sehari-hari," kata Igun saat dihubungi Ayojakarta, Selasa (7/4/2020).
Tuntutan kedua, perusahaan penyedia layanan ojol perlu memangkas potongan penghasilan yang semula 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
"Bagi pihak aplikator memangkas atau memperkecil potongan penghasilan maksimal 10 persen, atau kalau perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan selama masa pandemi COVID-19," jelasnya.
Ketiga, Garda Indonesia juga meminta fitur layanan penumpang di aplikasi ojol dinonaktifkan sementara. Jadi, operasional ojol fokus dalam mengantar makanan atau barang saja.
"Sementara nonaktifkan fitur layanan penumpang dan fokus lakukan sosialisasi kepada pelanggan bahwa order hanya untuk makanan dan barang saja. Dengan begitu, volume order makanan maupun barang bisa meningkat," pinta Igun.