JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kasus-kasus informasi sesat (hoax) terkait wabah COVID-19 terus meningkat.
Data terakhir Mabes Polri, sudah ada 72 kasus hoax COVID-19 yang tengah diselidiki Polri di seluruh wilayah Indonesia.
"Sampai hari ini, Siber Bareskrim Polri beserta jajaran telah menangani kasus hoax mengenai COVID-19 sejumlah 72 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Argo, jumlah kasus serupa terus bertambah. Polri tetap gencar melakukan patroli siber untuk menanggulangi "wabah" kabar bohong yang melanda.
Ia juga jelaskan bahwa jumlah kasus terbanyak ada di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.
"Di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jabar, Lampung, Bareskrim Polri ada 5 kasus," ungkapnya.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka berkaitan dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," terangnya.