JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung (MA) melegalkan persidangan model telekonferensi atau persidangan perkara secara online untuk kasus-kasus pidana. Hal itu juga diikuti jajaran Kejaksaan RI.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengecam persidangan ala jarak jauh seperti itu dilakukan untuk perkara-perkara pidana.
Advokat senior ini menekankan, perkara pidana tidak diperbolehkan disidangkan secara telekonferensi. Selain melanggar aturan dalam tata cara persidangan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan persidangan ala online seperti itu sangat rawan dipermainkan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sugeng menegaskan, merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pada Pasal 4 di Perma Nomor 1 tahun 2019, persidangan online hanya dapat diterapkan untuk perkara perdata saja.
Namun untuk pembuktian, tetap harus hadir dan dilaksanakan dalam persidangan sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, yang juga dituangkan dalam Pasal 25 Perma tersebut.
“Sedangkan untuk perkara pidana tidak dapat dilakukan secara online. Karena perkara pidana yang diperiksa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Tidak bisa in absentia. Sekaligus untuk memastikan terdakwa sebagai subyek hukum sudah tepat orangnya,” jelas Sugeng, (Rabu/1/4/2020).
Memang, lanjutnya, dalam perkembangan peradilan saat ini, persidangan online disebut sebagai e-litigasi. Itupun khusus untuk perkara perdata. Dasar hukumnya adalah Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, sebelum adanya wabah COVID-19.
Menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Perma itu, ada dua kategori pihak, yaitu pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Pengguna terdaftar itu advokat yang memenuhi syarat. Seperti diterangkan pada pasal 1 angka 4. Pengguna lain itu Jaksa pengacara negara, biro hukum Polri atau lembaga pemerintah, direksi atau yang mewakili badan hukum.
“Sekali lagi yang bisa dilakukan online adalah perkara perdata, bukan pidana. Perkara perdata yang dituju adalah kebenaran formal, bukan materi seperti perkara pidana. Dan merujuk pada ketentuan dalam pasal 31 Perma Nomor 1 Tahun 2019, ada mekanisme audit dalam rangka pengawasan atas e-litigasi,” jelasnya lagi.
Karena itu, dia meminta masyarakat dan khususnya para pencari keadilan, agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan Kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa pandemik virus corona ini.
Dia juga menyebut, para Penasehat Hukum (PH), advokat yang mendampingi kliennya pencari keadilan juga, tak memiliki kewajiban untuk bersidang secara online.
“Sampai saat ini tidak ada kewajiban untuk itu,” tandas Sugeng.
Sementara itu, Jubir Mahkamah Agung yang juga Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, persidangan online untuk kasus pidana memang tak diatur di dalam KUHAP. Akan tetapi, persidangan sejenis sudah banyak dilakukan jauh sebelum virus corona melanda Indonesia.
“Seperti dalam perkara, Ustad Abubakar Baazir, perkara teroris, perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur, dan ada beberapa perkara penting dalam perkara pidana lainnya,” tutur Andi Samsan.
Sedangkan dalam perkara perdata, perkara Perdata Agama, perkara Tata Usaha Negara atau TUN sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
“Sidang online di tengah wabah pandemic corona merupakan alternative terbaik untuk melayani pencari keadilan. Apalagi, sidang online juga sudah sering dipraktekkan dan bahkan menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan teknologi informasi, melalui e-litigasi,” jelasnya.
Andi Samsan menampik jika persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik, rentan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti mal praktik perkara dan persidangan.
“Dugaan mal praktek persidangan online, sebenarnya sulit terjadi. Karena intensitas pertemuan antar pihak dapat dikatakan terbatas. Bahkan penyelesaian perkara itu lebih cepat lagi. Sehingga dapat melahirkan suatu perkara yang tidak terlalu bertele-tele, yang tidak memancing adanya pertemuan-pertemuan para pihak. Sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi mal praktek,” jelasnya.
Andi mengatakan, persidangan online sebenarnya sama saja dengan persidangan biasa. Sehingga tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Karena hak-hak para pihak juga tetap dihargai dan dilaksanakan. Majelis hakim juga melaksanakan sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang ada. Apalagi, adanya keadaan darurat pandemic virus corona seperti sekarang. Jadi, ada pilihan, untuk melakukan tatacara persidangan online,” imbuhnya.
Meski begitu, Andi Samsan Nganro menekankan, persidangan ala online itu bukanlah sebuah kewajiban.
“Kalau mau dikatakan wajib melakukan persidangan online, tentu tidak. Tetapi dapat dikatakan, itu merupakan pilihan terbaik dan kebutuhan pada situasi sekarang ini. Dalam rangka melayani para pencari keadilan di satu pihak, dan dalam rangka menghindari berjangkitnya wabah corona,” imbuhnya.