JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) nomor 02 tahun 2020 itu mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat Edaran itu pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut, sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.
Kecuali untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.
Para pejabat struktural yang dimaksud di Kejaksaan Agung itu adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III. Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV dan di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V.
Menurut Burhanuddin, bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing.
Jaksa Agung juga berpesan agar para pegawai yang dimungkinkan WFH agar tetap di rumah. Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.
“Bagi pegawai yang bekerja dari rumah juga dibebaskan dari absen secara elektronik, sedangkan tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tutur Burhanuddin.
Catatan Redaksi:
-Bila ditemukan anak dengan keluhan demam, batuk disertai napas cepat, maka segera cari pertolongan ke fasilitas kesehatan terdekat.
-Tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan baju (tidak dengan tangan) ketika batuk atau bersin. Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah dan cuci tangan setelahnya.
-Sering mencuci tangan dengan air dan sabun selama minimal 20 detik. Jika tidak tersedia sabun dan air, gunakan cairan sanitasi yang berbahan dasar alkohol.