Jakarta Selatan

Sopir Transjakarta Penabrak Istri Polisi Disanksi

Oleh: Admin Selasa 10 Mar 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Foto: pixabay

AYO BACA : Wajah Tangsel Tak Secantik Airin

AYO BACA : Mobil Istri Irjen Boy Rafli Tabrakan dengan Bus Transjakarta

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sopir bus Transjakarta yang menabrak mobil istri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, diberikan sanksi oleh PT Transjakarta. Sanksi itu berupa administrasi dan stop operasi.
 
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo melalui keterangan resmi yang diterima Ayojakarta.com, Selasa (10/3/2020).
 
"Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib. Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," kata Nadia.
 
Nadia menuturkan, Transjakarta bakal menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Saat ini, tim operasional Transjakarta terus melakukan pendampingan terhadap korban.
 
"Transjakarta menyayangkan kejadian ini dan menghimbau agar semua pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan raya," ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalulintas di sekitar Halte Kebayoran Lama antara TJ 659 rute 8C Tanah Abang – Kebayoran Lama dengan mobil pribadi sekitar pukul 10.45 WIB. Mobil itu berpenumpang istri perwira tinggi Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Irawati.
 
Saat kejadian, TJ 659 sampai di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang, pengemudi memajukan bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Pada saat bersamaan,
ada penumpang yang naik dan pengemudi pun membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang dengan sendirinya hingga menabrak kendaraan pribadi.
 
Insiden itu tidak memakan korban jiwa. Namun istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

AYO BACA : Tarif Dasar Ojol Naik

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati